
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mencokok dan menetapkan tujuh orang berinisial U (31), WW (24), MR (21), MAH (22), R (26), JA (38), serta ANMS (18) sebagai tersangka kasus jaringan pencurian kabel grounding di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang beroperasi lintas wilayah. Dimana, total 46 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran para tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, dari seluruh TKP tersebut, sebanyak 40 lokasi berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara enam lokasi lainnya tersebar di Kabupaten Karawang dan Bogor.
“Saat ini, para tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata dia pada Selasa, 10 Februari 2026
Kombes Pol Iman menjelaskan, aksi pencurian kabel grounding di SPBU merupakan tindak pidana yang berisiko tinggi.
Diketahui, kabel grounding berfungsi sebagai sistem pengaman untuk menyalurkan arus listrik, khususnya dari sambaran petir, guna mencegah kebakaran maupun ledakan.
“Jika kabel grounding ini dicuri, maka potensi bahayanya sangat besar, baik bagi pekerja SPBU, konsumen, maupun masyarakat di sekitar lokasi,” ujarnya
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku beraksi pada malam hari. Mereka terlebih dahulu mengamati situasi sekitar SPBU.
“Setelah kondisi dinilai aman, pelaku masuk ke area SPBU dan memotong kabel grounding menggunakan alat khusus. Kabel yang telah terpotong kemudian digulung agar mudah dibawa sebelum pelaku meninggalkan lokasi,” bebernya
Iman juga mengungkapkan, sindikat ini sempat terpecah menjadi dua kelompok. Awalnya, tersangka U dan WW bekerja bersama, namun kemudian berpisah dan membentuk kelompok masing-masing.
“Kemudian, tersangka WW merekrut tiga orang, sementara U merekrut dua orang lainnya,” terangnya
Penangkapan bermula saat polisi mengamankan tersangka WW dan ANMS pada Jumat dini hari di SPBU Shell Cipendawa. Dari pengembangan kasus tersebut, petugas kembali menangkap lima tersangka lainnya di wilayah Kabupaten Karawang.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, alat pemotong seperti tang dan gergaji besi, gunting besi, pisau golok, gulungan kabel berwarna hitam dan emas, serta potongan tembaga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Editor: Redaktur TVRINews
