
dok. Pemprov DKI
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Rano Karno menyampaikan jawaban Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan. Tanggapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (9/2).
Rano menegaskan, penyelenggaraan pangan merupakan kebutuhan mendasar warga yang harus dipenuhi secara adil, merata, dan berkelanjutan, tanpa bertentangan dengan agama dan keyakinan masyarakat. Menurutnya, sistem pangan daerah harus berlandaskan pada kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan serta melibatkan lintas sektor.
“Raperda ini disusun untuk memastikan konsistensi penyelenggaraan pangan di Jakarta tanpa perlu membentuk lembaga baru,” ujar Rano dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Februari 2026.
Penguatan Pasokan hingga Pertanian Perkotaan
Menanggapi masukan fraksi terkait ketersediaan dan pasokan, Rano menilai penguatan sistem pangan tidak cukup hanya berfokus pada suplai, melainkan harus dilihat secara menyeluruh.
Dengan keterbatasan lahan di Jakarta, Pemprov mendorong kerja sama antarwilayah dan optimalisasi pertanian perkotaan berbasis ruang dan teknologi. Pengembangan ini mencakup budidaya tanaman, peternakan, hingga perikanan air tawar dan laut.
Terdapat tujuh ruang sasaran pertanian perkotaan, yakni rumah susun, lahan kosong, pekarangan dan gang permukiman, sekolah, gedung, RPTRA, serta lahan laut.
Stabilitas Harga dan Inflasi
Rano menjelaskan, raperda ini juga bertujuan menjaga stabilitas harga pangan, terutama menghadapi fluktuasi saat Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Ia menyebut inflasi DKI Jakarta tercatat 1,48 persen pada 2024 dan 2,65 persen pada 2025, masih dalam rentang target nasional 2,5±1 persen.
Namun, tantangan terbesar berada di Kepulauan Seribu karena faktor geografis yang memengaruhi biaya distribusi. Selain itu, penetapan harga pangan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Untuk pengendalian harga, Pemprov mengandalkan peran BUMD melalui pengelolaan stok dan kerja sama dengan produsen daerah lain.
Cadangan Pangan dan Kewaspadaan Gizi
Rano juga menyoroti pentingnya pembentukan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Saat ini, DKI Jakarta termasuk lima provinsi yang belum memiliki CPPD. Cadangan tersebut berfungsi untuk mengantisipasi kerawanan pangan, bencana, serta menjaga stabilitas harga.
Pengelolaan CPPD nantinya dilakukan BUMD dengan sistem perputaran stok agar tidak terjadi susut pangan. Selain itu, Pemprov mengembangkan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi untuk mendeteksi dini persoalan pangan melalui pemantauan aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan.
Penanganan Keamanan Pangan dan Food Waste
Terkait mutu dan keamanan pangan, Rano menegaskan penindakan pelanggaran dilakukan secara hati-hati agar tidak memicu kelangkaan. Pengawasan dilakukan sejumlah OPD disertai edukasi kepada konsumen dan pelaku usaha.
Pemprov juga mendukung penanganan potensi limbah pangan (food waste) sebagai bagian dari mitigasi lingkungan dan alternatif pemenuhan gizi bagi warga rentan. Saat ini, pengelolaannya masih bersifat imbauan kolaboratif, sembari menunggu regulasi nasional terkait Food Loss and Waste (FLW).
“Hadirnya raperda ini menjadi langkah antisipatif untuk memfasilitasi pengelolaan food waste sekaligus menjamin keamanan pangan yang disalurkan,” jelasnya.
Rano menambahkan, pembiayaan sistem pangan diharapkan tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga dapat memanfaatkan skema non-APBD seperti creative financing yang transparan dan akuntabel.
Dengan raperda ini, Pemprov DKI Jakarta menargetkan sistem pangan yang lebih tangguh, inklusif, dan berkelanjutan di tengah dinamika kebutuhan ibu kota.
Editor: Redaktur TVRINews
