
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menerapkan kebijakan pengendalian tembakau demi menjaga kesehatan dan kualitas hidup warga.
Hal tersebut disampaikannya di hadapan delegasi dari berbagai kota di Indonesia dalam Konferensi Tingkat Tinggi Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development (APCAT) ke-8 di Hotel JW Marriott, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 26 Januari 2026.
Menurut Rano, pengendalian tembakau menjadi agenda prioritas dalam pembangunan kesehatan Jakarta karena rokok merupakan faktor risiko utama penyakit tidak menular yang berdampak pada kesehatan, produktivitas, serta pembiayaan layanan kesehatan.
“Jakarta telah mengambil sikap tegas terhadap pengendalian tembakau. Setelah lebih dari 15 tahun perjuangan, DPRD DKI Jakarta telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok menjadi peraturan daerah,” ujar Rano.
Larangan Merokok hingga Iklan Tembakau
Rano menjelaskan, peraturan daerah tersebut mencakup larangan merokok dan penggunaan rokok elektrik di tempat umum dan tempat kerja. Selain itu, aturan juga melarang pemajangan produk tembakau di titik penjualan serta iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Pemprov DKI Jakarta melibatkan berbagai perangkat daerah serta melakukan penegakan hukum melalui Satuan Polisi Pamong Praja.
Terintegrasi Aplikasi JAKI
Rano menyampaikan, kebijakan pengendalian tembakau juga diintegrasikan dalam ekosistem kota cerdas Jakarta melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini).
“Melalui JAKI, warga dapat melaporkan pelanggaran sehingga partisipasi publik dalam pengendalian tembakau semakin kuat,” katanya.
Ia menegaskan, konsep kawasan tanpa rokok bukanlah bentuk pelarangan total, melainkan penataan ruang publik secara adil dan berimbang.
Tetap Jaga Aktivitas Ekonomi
Menurut Rano, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan aktivitas ekonomi. Industri tetap dapat berjalan dengan pengaturan yang lebih tegas agar kesehatan publik menjadi prioritas utama.
Selain penegakan aturan, Pemprov DKI Jakarta juga mendorong upaya pemulihan melalui penyediaan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di fasilitas kesehatan masyarakat.
“Hingga kini, klinik UBM terus dikembangkan agar masyarakat mendapatkan pendampingan medis dan konseling yang mudah diakses dan berkelanjutan,” ujarnya.
Gerakan Kolektif Jaga Masa Depan
Rano menekankan bahwa pengendalian tembakau bukan sekadar penegakan regulasi, melainkan gerakan kolektif untuk melindungi masa depan warga dari ancaman penyakit katastropik.
Dalam forum APCAT, Rano juga menyatakan komitmen Jakarta untuk terus berkolaborasi, berbagi praktik baik, dan memperkuat kepemimpinan lokal dalam pengendalian tembakau.
“Mari kita bersinergi mewujudkan kota-kota yang lebih sehat, produktif, dan bebas asap rokok di kawasan Asia Pasifik demi generasi masa depan,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
