
Pemprov DKI Siapkan Aturan Baru Batasi Akses Konten Berbahaya untuk Anak
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI saat ini tengah menyiapkan aturan untuk membatasi akses anak-anak terhadap konten kekerasan di internet.
Langkah tersebut diambil menyusul kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta yang diduga dipicu oleh tontonan bernuansa kekerasan di media sosial.
Pramono mengatakan penyusunan regulasi tersebut kini sedang dibahas oleh Dinas Pendidikan. Aturan baru itu diharapkan dapat menjadi langkah preventif agar pelajar tidak mudah terpapar konten yang berpotensi memicu tindakan berbahaya.
“Sekarang sedang dirumuskan oleh Dinas Pendidikan agar tidak semua anak bisa dengan mudah melihat peristiwa-peristiwa seperti di YouTube yang kemudian menginspirasi anak-anak kita melakukan hal seperti yang terjadi di SMA 72,” ujar Pramono, Selasa, 18 November 2025.
Ia menambahkan, aturan tersebut akan diumumkan secara lengkap setelah pembahasan teknisnya rampung.
*Pengawasan Diperketat di Sekolah*
Selain merumuskan regulasi baru, Pemprov DKI juga memperketat pengawasan di lingkungan sekolah. Koordinasi telah dilakukan dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan langkah pencegahan berjalan efektif.
Sementara itu, kegiatan belajar-mengajar di SMAN 72 Jakarta telah kembali berlangsung. Namun, belum seluruh siswa hadir secara langsung karena sebagian masih mengalami dampak trauma maupun luka ringan.
“Masih ada beberapa siswa yang karena kemarin sempat trauma atau luka, mengikuti pembelajaran secara daring. Tetapi secara keseluruhan sudah berjalan dengan baik,” kata Pramono.
Editor: Redaksi TVRINews
