
dok. Pemprov DKI
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyetujui usulan menjadikan hari Selasa sebagai Hari Peraturan Daerah (Perda), sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas penyusunan regulasi antara Pemprov dan DPRD DKI Jakarta. Keputusan tersebut disepakati setelah Pramono menerima Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan sejumlah Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI di Balai Kota Jakarta, Senin, 17 November 2025. Pertemuan ini merupakan agenda evaluasi rutin yang dilaksanakan setiap tiga bulan.
“Sekarang kita jadwalkan dengan lebih rapi. Setiap Selasa kita gunakan khusus untuk pembahasan perda,”ujar Pramono dalam keterangan tertulis, Senin, 17 November 2025.
Ia menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperkenankan absen dari rapat-rapat di Balai Kota setiap Selasa, agar fokus bekerja sama dengan DPRD membahas rancangan peraturan daerah.
“Saya izinkan OPD untuk tidak hadir dalam rapat di Balai Kota pada hari Selasa. Kita menyesuaikan ritme yang sedang dilakukan di DPRD,” jelasnya.
Pramono menambahkan bahwa Pemprov bersama DPRD terus mendorong percepatan pembentukan regulasi. Targetnya, 10 hingga 12 perda baru dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.
“Tadi kami melakukan koordinasi dengan Bapemperda dan Pansus. Mudah-mudahan target 10 sampai 12 perda bisa tercapai,”tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews
