TVRINews, Jakarta
Penertiban dilakukan dengan memasang pagar pengaman setelah pemilik lapak secara kooperatif membongkar bangunannya secara mandiri.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengambil langkah tegas dalam mengamankan aset perusahaan yang terletak di Jalan Depok Sari, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, yang berada di sekitar kawasan Stasiun Depok.
Penertiban ini dilakukan dengan memasang pagar pengaman pada lahan yang sebelumnya sempat digunakan untuk mendirikan satu lapak berukuran sekitar 3x3 meter. Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berlangsung dalam situasi yang aman dan tertib.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa penggunaan lahan tersebut terbukti tidak memiliki ikatan perjanjian sewa atau izin resmi yang sah dengan pihak KAI. Sebelum melakukan pemagaran, pihak KAI telah melayangkan surat peringatan terlebih dahulu kepada pemilik bangunan liar tersebut.

(Foto: TVRINews/HO-KAI)
“Pemilik lapak bersikap kooperatif dan membongkar lapaknya secara mandiri. Kami mengapresiasi kerja sama tersebut. Setelah lokasi kosong, KAI melakukan pemagaran untuk mengamankan aset perusahaan,” ujar Franoto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Imbauan dan Prosedur Pemanfaatan Lahan KAI
Melalui penertiban ini, KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan kepada masyarakat luas agar tidak mendirikan bangunan maupun menjalankan kegiatan usaha di atas lahan milik perusahaan tanpa prosedur hukum yang jelas. Setiap bentuk pemanfaatan aset KAI wajib didasarkan pada perizinan atau kerja sama formal yang berlaku.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang berminat untuk memanfaatkan aset perusahaan, Franoto mempersilakan untuk menghubungi pihak KAI terlebih dahulu guna memperoleh informasi transparan mengenai prosedur sewa dan perizinan yang sah.
“Pengamanan aset ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya memastikan status dan izin penggunaan lahan sebelum mendirikan bangunan atau menjalankan usaha,” pungkas Franoto.










