
Polisi Tangkap Residivis Pembobol Rumah di Tangerang
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mencokok seorang residivis berinisial H atau Nano yang merupakan spesialis rumah kosong yang beraksi di wilayah Cipondoh, Tangerang. Dimana, ia ditangkap setelah membobol rumah warga di Poris Asalam pada 16 Oktober 2025 terekam jelas kamera pengawas atau CCTV.
Dalam aksi tersebut, Nano menggondol sekitar 50 gram emas, uang tunai Rp25 juta, serta sebuah telepon genggam. Korban mengalami kerugian total mencapai Rp126 juta.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan jika Nano melancarkan aksinya dengan modus berjalan kaki menyusuri permukiman, memperhatikan rumah yang tampak tidak berpenghuni, lalu memanjat pagar dan merusak teralis jendela untuk masuk ke dalam rumah.
“Gaya lamanya kembali pelaku lakukan, sama seperti beberapa kasus sebelumnya,” ucap Budi.
Usai melakukan penyelidikan dan pembuatan sketsa pergerakan pelaku dari rekaman CCTV, polisi kemudian melakukan pengejaran hingga pelaku diringkus di bawah Fly Over Cengkareng, Jakarta Barat, pada 2 Desember 2025.
Budi menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak memberikan ruang bagi residivis yang kembali meresahkan masyarakat.
“Pelaku ini sudah berkali-kali keluar masuk penjara. Kami tidak ingin ada celah bagi kejahatan berulang. Begitu identitasnya terkonfirmasi, tim segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkapnya,” ujar Kombes Budi Hermanto.
Dalam pemeriksaan, Nano mengakui bahwa hasil curian ia gunakan untuk modal transaksi narkotika jenis sabu.
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa Nano pernah mencuri senjata api milik anggota Brimob pada tahun 2017, serta terlibat dua kasus pencurian rumah kosong lain pada 2021 dan 2022.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai saat beraksi, dua unit sepeda motor, dan sejumlah perhiasan yang diduga hasil curian
“Kami imbau masyarakat untuk memperkuat keamanan rumah, terutama ketika ditinggal. Dan yang penting, segera laporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbuhnya
Atas kejahatannya, kini Nano ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews
