TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengungkap dugaan praktik impor ilegal kacang tanah dengan mengamankan sebanyak 1.536 karung atau sekitar 49,85 ton komoditas pangan yang diduga masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon.
Ia mengatakan, jika kasus ini terkuak berawal dari hasil penyelidikan terhadap distribusi kacang tanah yang diduga berasal dari luar negeri. Barang itu diketahui masuk melalui Dumai, Provinsi Riau, sebelum dikirim menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Victor pada Rabu, 16 September 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia penyidik menemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan impor dan karantina. Pihak yang menguasai barang tidak dapat menunjukkan dokumen wajib, seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, maupun Sertifikat Karantina.
Selain menyita puluhan ton kacang tanah, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, hingga dokumen penyimpanan barang untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul komoditas serta jalur distribusinya, mulai dari proses masuk ke Indonesia, lokasi penyimpanan, hingga tujuan pemasarannya. Pendalaman dilakukan guna melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan mengedepankan fakta hukum.

“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” kata Budi.
Polda Metro Jaya mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan impor dan tata niaga yang berlaku. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyelundupan maupun perdagangan ilegal melalui layanan Polri 110.










