TVRINews, Jakarta
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menegaskan status awas kekeringan yang berlaku di Jakarta merupakan peringatan dini kekeringan meteorologis berdasarkan parameter Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), bukan berarti seluruh wilayah ibu kota mengalami krisis air bersih.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Marulitua Sijabat, menerangkan jika penetapan status tersebut mengacu pada Peraturan BMKG Nomor 9 Tahun 2019 tentang peringatan dini kekeringan meteorologis.
“Status ini menggambarkan kondisi berdasarkan parameter iklim dan curah hujan, bukan berarti seluruh wilayah Jakarta sudah mengalami kekurangan air bersih,” ujar Marulitua dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika BMKG telah menggunakan tiga indikator utama dalam menentukan potensi kekeringan meteorologis.
“Seperti, hari tanpa hujan, prakiraan probabilitas curah hujan dasarian, dan Indeks Curah Hujan Terstandardisasi (SPI),” kata dia
Untuk kategori awas, lanjutnya menjadi salah satu indikatornya adalah terjadi hari tanpa hujan selama minimal 61 hari. Selain itu, status awas juga dapat ditetapkan apabila prakiraan curah hujan kurang dari 20 milimeter per dasarian dengan peluang lebih dari 70 persen, atau nilai SPI mencapai -2,00 atau lebih rendah.
Ia juga menuturkan, jika wilayah yang memiliki tingkat peringatan lebih tinggi berdasarkan pemetaan BMKG menjadi prioritas pemantauan guna memastikan kondisi meteorologis tersebut tidak berkembang menjadi gangguan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Hingga saat ini, lanjutnya BPBD DKI Jakarta telah menerima 13 laporan permintaan dukungan air bersih dari warga melalui layanan Jakarta Siaga 112.
Menurut Marulitua, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui asesmen lapangan serta koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait agar kebutuhan air bersih masyarakat tetap terpenuhi.
“Kami tidak menunggu sampai kondisi menjadi darurat. Setiap laporan dan perkembangan di lapangan menjadi bahan untuk menentukan langkah penanganan,” katanya.
Dalam menghadapi potensi kekeringan, BPBD DKI Jakarta bersama pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah langkah kesiapsiagaan, meliputi koordinasi antarperangkat daerah dan BUMD menghadapi musim kemarau.
“Kemudian, pengecekan kesiapan personel dan peralatan melalui Apel Jaga Jakarta Kesiapsiagaan Musim Kemarau 2026 di Monas pada 2 September 2026. Pemantauan berkala wilayah berpotensi terdampak serta penguatan koordinasi dengan pemerintah kota, kecamatan, kelurahan, Dinas Sumber Daya Air, dan PAM JAYA,” sebutnya
Lalu, kata dia koordinasi pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) bersama BMKG untuk mengoptimalkan potensi hujan, mengisi kembali waduk dan reservoir, serta membantu menurunkan konsentrasi partikulat udara pada kondisi atmosfer tertentu.
Ia menuturkan jika kesiapsiagaan layanan Jakarta Siaga 112 bersama PAM JAYA untuk menerima laporan distribusi air bersih
“Kami imbau kepada masyarakat agar menggunakan air secara bijak dan segera melaporkan kondisi darurat melalui layanan Jakarta Siaga 112,” ucapnya
Ia juga menegaskan, jika pemantauan akan terus dilakukan selama musim kemarau untuk memastikan dampak kekeringan meteorologis tidak berkembang menjadi krisis layanan air bersih bagi masyarakat.










