TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus peredaran narkotika golongan II jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge vape. Di mana, sebanyak 518 buah cartridge berhasil disita dari dua lokasi di Jakarta Barat dan Tangerang Selatan, sementara satu orang pria berinisial HW (41) diamankan.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, jika kasus ini terkuak berawal dari pihak kepolisian mendapatkan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 11.26 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HW. Dari lokasi pertama, polisi menemukan puluhan cartridge yang diduga mengandung etomidate.
“Barang bukti disembunyikan di dalam dus bekas headset dan kardus makanan ringan untuk mengelabui petugas,” sebutnya dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kost di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi kedua, petugas menemukan ratusan cartridge etomidate dengan berbagai warna kemasan.
Secara keseluruhan, polisi menyita 518 buah cartridge etomidate, dua unit telepon seluler, serta satu tas hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Pengembangan dilakukan di lokasi kedua, yakni di sebuah rumah kos di Serpong, Tangerang Selatan. Polisi berhasil menyita ratusan cartridge sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 518 buah cartridge,” ujarnya.
Saat ini, tersangka HW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.










