
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Peredaran Sabu 1 Kg di Jakarta Barat
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mencokok seorang pria berinisial RN (64) ditangkap pada Minggu, 14 September 2025 malam. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga.
Lebih lanjut, ia menuturkan saat diamankan pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1.058 gram.
Ia menerangkan, jika penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
“Dari tangan RN, kami menyita satu kantong besar berisi sabu dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan narkoba,” kata dia pada Senin, 15 September 2025.
Selain itu, ia mengatakan jika sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti 1.058 gram sabu di kawasan Tamansari Jakarta Barat,” ujar AKP Rumangga
Kini, RN dan barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polda Metro Jaya mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memberantas narkoba.
Editor: Redaktur TVRINews