
Foto/dok: Ilustrasi borgol (Pixabay)
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap dua orang tersangka berinisial AWS dan IR. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti total seberat 53,75 kilogram.
“Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/9) sekitar pukul 16.45 WIB,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Kuncoro dalam keterangan yang dikutip, Senin, 15 September 2025.
Kedua tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, dengan membawa 1 kilogram ganja kering siap edar. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku masih menyimpan puluhan kilogram ganja di sebuah rumah kontrakan.
“Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan, kami menemukan sekitar 53,75 kilogram ganja kering,” jelas Wisnu.
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka mendapatkan pasokan ganja dari seseorang berinisial SY yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka menerima 40 kilogram ganja pada 28 Agustus dan 23 kilogram tambahan pada 29 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 12 kilogram telah diedarkan selama periode Agustus hingga 10 September.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Editor: Redaktur TVRINews