
Rutan Salemba Gagalkan Upaya Penyelundupan 785 Butir Inex Transformer
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba telah menggagalkan upaya penyelundupan 785 butir obat terlarang jenis Inex Transformer yang diduga akan dimasukkan ke dalam rutan. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trahtomo.
Di mana, kejadian ini berawal saat petugas mencurigai terhadap dua orang pengunjung yang hendak mengirimkan makanan untuk salah satu warga binaan berinisial B, pada pukul 21.02 WIB.
“Petugas kami mencurigai gerak-gerik pengunjung tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, ditemukan obat terlarang yang disembunyikan di dalam salah satu kemasan snack,” ujar Wahyu, dalam keterangan yang diterima tvrinews.com pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Rutan Salemba segera berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk melakukan proses pemeriksaan dan serah terima barang bukti serta dua orang pelaku yang diamankan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Hetri Azhari, mengapresiasi kesigapan petugas Rutan Salemba dalam menggagalkan penyelundupan tersebut. Ia menegaskan bahwa upaya memasukkan narkoba ke dalam lapas maupun rutan masih menjadi tantangan besar yang terus dihadapi jajaran pemasyarakatan.
“Kami terus melakukan deteksi dini melalui sidak rutin dan insidentil. Berbagai modus baru penyelundupan barang terlarang ini harus diwaspadai,” ungkap Hetri.
Hetri menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen menjaga lapas dan rutan agar bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut membantu dengan memberikan informasi sekecil apa pun bila mengetahui adanya upaya penyelundupan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews