
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, pasca kasus pengeroyokan dua debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis kemarin, 11 Desember 2025.
"Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat malam, 12 Desember 2025, di Polda Metro Jaya.
Keenam tersangka, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN, bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur menjelaskan peristiwa bermula ketika dua debt collector menghentikan seorang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian.
"Kronologisnya, tadi ada salah satu pengguna sepeda motor lah. Nah, sepeda motor tiba-tiba distop oleh teman-teman ini. Setelah distop, diberhentiin lah, biasa. Nah, baru diberhentiin, ini menurut keterangan saksi, baru diberhentiin terus, dari pengguna jalan yang lain keluar dari mobil," ujar Mansur, Kamis, 11 Desember 2025, kemarin.
Ia menambahkan pengeroyokan dilakukan oleh orang-orang yang turun dari mobil dan berlangsung sangat cepat.
"Tiba-tiba datenglah mobil yang pengendara mobil di jalan juga. Pengendara mobil enggak tahu dari mana tiba-tiba turun untuk membantu. Terus dipukulinlah si matel itu," tambahnya.
Setelah kejadian, massa tak dikenal kembali ke lokasi dan melakukan pembakaran sembilan kios, enam kendaraan roda dua, serta satu kendaraan roda empat. Kasus ini kini menjadi perhatian Polda Metro Jaya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Editor: Redaktur TVRINews
