
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap penyebab awal kebakaran maut di gedung PT Terra Drone Indonesia, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada Selasa, 9 Desember 2025.
Polisi memastikan bahwa sumber api berasal dari ruang inventory tempat penyimpanan baterai drone lithium polymer (LiPo). Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa temuan tersebut didasarkan pada pemeriksaan terhadap 11 saksi, termasuk dua saksi kunci yang melihat langsung awal mula kebakaran. Kedua saksi, yakni Kiki dan Agatha, memberikan kesaksian identik terkait detik-detik munculnya api.
"Dari keterangan saksi, baterai ukuran 30.000 mAh yang berada dalam tumpukan sekitar empat lapis jatuh. Setelah jatuh, timbul percikan api. Di ruangan itu juga terdapat baterai-baterai lainnya, baik yang masih layak maupun yang rusak," ujar Susatyo dalam keterangannya, Jumat, 12 Desember 2025.
Percikan api dari baterai rusak tersebut kemudian menyambar baterai lain yang tersimpan tanpa pemisahan. Api dengan cepat membesar karena ruang penyimpanan hanya berukuran sekitar 2x2 meter dan dipenuhi bahan mudah terbakar. Tidak ada sistem proteksi kebakaran, pintu darurat, maupun jalur evakuasi di dalam gedung tersebut.
"Pemicu langsungnya adalah baterai LiPo yang rusak, enam sampai tujuh unit, dicampur dengan baterai lainnya. Begitu jatuh dan memercik, kebakaran meluas dan menghanguskan seluruh lantai satu," jelasnya.
Polisi memastikan bahwa kronologi ini konsisten dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan ahli, serta hasil laboratorium forensik.
Selain itu, penyelidikan menemukan tidak adanya SOP penyimpanan baterai berisiko tinggi maupun standar keselamatan kerja yang seharusnya diterapkan perusahaan. Baterai rusak, baterai bekas, dan baterai sehat semuanya disimpan bersamaan tanpa pengamanan khusus.
Atas hasil penyidikan tersebut, polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MWW, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP karena dinilai lalai maupun mengetahui risiko kebakaran namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP keselamatan.
Diinformasikan, kebakaran telah terjadi di gedung Terra Drone pada Selasa, 9 Desember 2025 lalu yang menewaskan 22 orang lantaran tidak dapat menyelamatkan diri.
Hasil visum menunjukkan para korban mengalami paparan karbon monoksida yang menyebabkan kekurangan oksigen (asfiksia), selain juga luka bakar derajat 1–2 dengan luas hingga 50 persen.
Editor: Redaktur TVRINews
