TVRINews, Jakarta
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah mengungkapkan sebanyak 68 kasus peredaran obat keras ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026 dan menetapkan sebanyak 92 orang sebagai tersangka. Selain itu, sebanyak 118.494 butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga diedarkan tanpa izin telah disita.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, jika pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang digelar Satresnarkoba bersama jajaran Polsek untuk menekan peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Jakarta Pusat.
“Selama Januari hingga Juli 2026 kami mengungkap 68 perkara dengan 92 tersangka. Dari pengungkapan itu disita sebanyak 118.494 butir obat keras berbagai jenis,” kata Reynold kutip Sabtu, 1 Agustus 2026
Lebih lanjut, ia menuturkan berdasarkan data yang diterima, kawasan Tanah Abang menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak. Dari total perkara yang ditangani, 35 kasus berasal dari wilayah tersebut dengan 41 tersangka yang berhasil diamankan.
“Sementara sepanjang Juli 2026, kami menerima 14 laporan polisi dan menangkap 16 tersangka,” ungkapnya
Barang bukti yang diamankan didominasi Tramadol sebanyak 54.434 butir dan Hexymer sebanyak 24.518 butir. Polisi juga menyita 14.165 butir Double Y, 6.208 butir Trihexyphenidyl, 3.841 butir Merlozepam, 3.000 butir Nova, 2.998 butir Alprazolam, serta ribuan butir obat keras lainnya.
Reynold mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Obat keras dijual melalui toko kelontong, toko kosmetik, hingga toko akuarium yang dijadikan kedok untuk menjalankan aktivitas ilegal.
Menurut dia, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat.
“Di mana pun lokasinya, baik stasiun, terminal, ruko, pertokoan maupun pusat kegiatan masyarakat, jika ditemukan peredaran obat keras ilegal akan kami tindak,” tegasnya.
Penyidik, lanjut Reynold, juga terus mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi dan memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi obat keras ilegal.
Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan Tramadol dan beberapa obat keras lain sebenarnya merupakan obat yang legal digunakan untuk kepentingan medis apabila diperoleh melalui resep dokter. Namun, peredaran tanpa izin membuat obat tersebut rawan disalahgunakan.
“Jika dikonsumsi secara berlebihan, obat ini dapat menimbulkan efek euforia dan ketergantungan. Dampaknya tidak jauh berbeda dengan penyalahgunaan narkotika,” kata Wisnu.
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran obat keras ilegal. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak para pelaku dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.









