TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah membongkar jaringan peredaran obat keras daftar G yang beroperasi di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di mana, sebanyak 575.000 butir obat keras berbagai jenis telah disita.
Kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, mengatakan pada kasus tersebut pihaknya telah mencokok sebanyak lima orang berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34) yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kelima tersangka diamankan pada Sabtu, 25 Juli 2026 lalu, di sebuah bangunan semi permanen yang diduga difungsikan sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi transaksi dan penyimpanan obat keras tanpa izin.
Ia menuturkan, jika kasus ini terkuak berawal dari adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas keluar-masuk barang di lokasi tersebut.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di dua titik berbeda,” kata dia pada Kamis, 30 Juli 2026.
Di lokasi pertama, kata dia petugas menemukan 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, dan 1.800 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan uang tunai sebesar Rp140.691.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, tujuh unit telepon genggam, serta buku catatan yang berisi transaksi para pelaku.
Penyelidikan kemudian berkembang ke sebuah gudang yang berada tidak jauh dari lokasi awal. Dari tempat itu, polisi menemukan stok obat keras dalam jumlah jauh lebih besar, yakni 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet putih berlogo “Y”, dan 26.500 butir Trihexyphenidyl.
“Seluruh barang bukti yang disita dari dua lokasi tersebut mencapai 575.200 butir obat keras daftar G. Polisi menduga jaringan ini telah menjalankan distribusi obat ilegal dalam skala besar untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya,” beber dia
Selain ratusan ribu butir obat keras, polisi turut menyita uang tunai Rp140.691.000, buku pembukuan hasil penjualan, serta tujuh telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas jaringan tersebut.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun jalur distribusi ke daerah lain.
Atas kejahatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.









