
Foto: Ilustrasi polisi menangkap pelaku kejahatan
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polisi telah mencokok pelaku kekerasan yang alami seorang remaja berinisial H (19) di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi. Dimana, kejadian tersebut itu sempat sempat meresahkan warga sekitar.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan segera setelah laporan masuk.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di jalur yang diduga dilewati para pelaku. Dari hasil penelusuran tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi lima orang yang terlibat, terdiri dari dua perempuan dan tiga pria.
“Setiap laporan masyarakat langsung kami tindak secara cepat dan profesional. Ini bentuk peningkatan pelayanan publik dan konsistensi Polri dalam penegakan hukum,” ujar Budi Hermanto, kepada awak media pada Sabtu, 22 November 2025.
?Lebih lanjut, ia menuturkan jika kejadian tersebut bermula pada Minggu, 16 November 2025 dini hari.
“Saat itu, korban melintas seorang diri di Jalan Benda, Jatiasih,” kata dia
Ia menerangkan, jika korban m tiba-tiba dihentikan oleh kelompok pelaku dan diserang hingga mengalami luka pada bagian punggung. Setelah memperoleh pertolongan, korban melaporkan kejadian tersebut sehingga proses penyelidikan dapat segera dimulai.
Hasil penyelidikan yang berlangsung intensif membawa polisi pada penangkapan lima pelaku di tiga lokasi berbeda di wilayah Bekasi pada Senin, 17 November 2025.
Budi mengatakan, jika modus yang digunakan adalah memperdaya korban melalui perkenalan daring dengan salah satu pelaku perempuan, kemudian mengatur pertemuan.
“Saat korban tiba, pelaku lain datang menodongkan senjata tajam dan melakukan penyerangan untuk merampas sepeda motor serta barang milik korban,” ungkapnya
Tak hanya itu, ia menuturkan jika masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.
“Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari mengarahkan korban, menjadi joki, hingga bertindak sebagai eksekutor,” ungkapnya
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit, dua sepeda motor, serta pakaian yang digunakan para pelaku.
Sementara satu pelaku lain berinisial R masih dalam pengejaran. Pengungkapan cepat ini disebut sebagai bagian dari upaya Polri untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Kasus tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews
