
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 16 Februari hingga Selasa, 17 Februari 2026. Ganjil-genap tidak diberlakukan sehubungan dengan libur Tahun Baru Imlek.
Informasi peniadaan ganjil-genap ini disampaikan langsung oleh pihak kepolisian lewat akun X @TMCPoldaMetro.
"Sobat Lantas, sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta TIDAK DIBERLAKUKAN," tulis @TMCPoldaMetro, dikutip Senin, 16 Februari 2026.
Peniadaan ganjil-genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
"Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3," tulis @TMCPoldaMetro
Editor: Redaktur TVRINews
