
Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Kemayoran, Enam Pelaku Diamankan
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polres Metro Jakarta Pusat telah menggagalkan aksi tawuran antar kelompok remaja di kawasan Jalan Kemayoran Ketapang, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Senin, 3 November 2025 dini hari. Dalam kejadian tersebut, enam remaja berhasil diamankan, masing-masing berinisial FA (18), AA (16), AP (15), AM (27), S (17), dan MAS (16).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo menuturkan, jika pihaknya jika menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkoordinasi sebelum tawuran terjadi.
Tak hanya itu, ia menerangkan jika kejadian ini berawal dari laporan warga sekitar pukul 02.30 WIB, yang melaporkan adanya sekelompok remaja berkumpul di jalan dan diduga hendak melakukan tawuran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Patroli Perintis Presisi yang dipimpin Bripka Herry segera menuju lokasi. Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara, para remaja tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh anggota kepolisian bersama barang bukti yang ditemukan.
Menurut Susatyo, tindakan cepat petugas ini merupakan bagian dari kegiatan “Jaga Jakarta,” yaitu operasi rutin kepolisian untuk menekan angka kejahatan jalanan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa polisi akan terus hadir di lapangan guna mencegah berbagai tindak kriminal seperti tawuran, begal, dan balap liar.
“Tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi tindak pidana yang bisa menghancurkan masa depan mereka,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anaknya. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah keterlibatan remaja dalam aksi berbahaya seperti tawuran.
“Kami mengingatkan kepada para orang tua agar menjaga, membimbing, dan mengawasi putra-putrinya. Kalau anak keluar tengah malam tanpa tujuan jelas, tolong ditegur dan dilarang bila tidak ada manfaatnya. Arahkan mereka ke kegiatan positif yang bisa membangun masa depan mereka,” ujar Susatyo.
Saat ini, enam pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Metro Jakarta Pusat. Kasus tersebut kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) untuk penyidikan lebih lanjut.
Susatyo menjelaskan bahwa bagi pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum tetap dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Selama proses pemeriksaan, para pelaku akan mendapatkan pendampingan dari orang tua atau wali, Balai Pemasyarakatan (Bapas), pengacara, serta guru sekolah apabila diperlukan. Pendampingan ini bertujuan agar hak-hak anak tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” bebernya
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Namun, bagi pelaku di bawah umur, ancaman hukuman akan disesuaikan dengan ketentuan hukum anak, termasuk kemungkinan pembinaan, rehabilitasi, dan pengawasan dari pihak terkait,” imbuhnya
Dikesempatan yang sama, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan laporan sehingga aksi tawuran dapat dicegah sebelum menimbulkan korban.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui call center 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan, terutama pada malam dan dini hari.
Menurut William, patroli “Jaga Jakarta” akan terus digencarkan di sejumlah titik rawan seperti Kemayoran, Tanah Abang, Senen, dan Menteng guna menekan potensi kejahatan jalanan.
Ia menegaskan bahwa selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga berfokus pada upaya pencegahan.
“Peran orang tua dan lingkungan sangat penting untuk mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi tawuran,” ujarnya.
Editor: Redaksi TVRINews
