TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menyita 300 butir pil dan menangkap dua orang pria di area basement Hotel Ibis Sunter, Jakarta Utara.
Kedua tersangka berinisial AKA (42) dan ASK (38) diamankan saat diduga hendak menyerahkan narkotika kepada seseorang di lokasi. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di kawasan Sunter.
Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Marganda Siahaan menjelaskan, tim terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku, yakni menggunakan rompi serta mengendarai sepeda motor Honda Supra.
“Anggota kami menyebar di sejumlah titik, mulai dari pintu masuk, parkiran motor hingga lobi hotel. Sekitar pukul 20.30 WIB, dua orang dengan ciri-ciri yang sesuai datang ke lokasi dan langsung kami amankan,” ujar Marganda kutip Kamis, 17 September 2026.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap AKA, petugas menemukan satu bungkus mi instan yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti. Di dalamnya terdapat 300 butir narkotika jenis ekstasi yang siap diedarkan.
Polisi menduga kedua tersangka berperan sebagai kurir yang akan mengantarkan ekstasi kepada pemesan di Hotel Ibis Sunter. Namun, transaksi berhasil digagalkan sebelum narkotika berpindah tangan.
Kini, AKA dan ASK beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.










