TVRINews, Bengkulu
Sedikitnya 6 orang tersangka diamankan Subdit Tindak Pidana Tertentu Reskrimsus Polda Bengkulu dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah kabupaten mukomuko. BBM subsidi tersebut diduga dijual bukan pada peruntukannya. Subdit Tindak Pidana Tertentu Reskrimsus Polda Bengkulu mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM subsidi.
Dari kasus ini Tim Penyidik Subdit Tipidter Polda Bengkulu menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yakni 4 orang dari petugas SPBU dan 2 orang sebagai pengunjal. PS Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jufri mengatakan, modus para pengunjal minyak telah bekerjasama dengan petugas SPBU untuk mendapatkan ratusan liter BBM bersubsidi jenis solar di setiap kali BBM Subsidi Masuk Ke SPBU. Para pengunjal membayar Rp 20 ribu per jerigen, yang muatannya berkisar 35 liter.
"Dari kasus ini Kita telah mengamankan 6 orang, yang terdiri dari 1 orang pengawas, 1 orang operator SPBU, 2 orang kasir SPBU, dan 2 orang pengunjal," kata Kompol Jufri, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan 4 Pelaku Penipuan Jastip Tiket Coldplay
Tersangka pertama SU (52) warga Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, yang merupakan pengunjal BBM. Dan RI (40) warga Desa Padang Titiran Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, juga merupakan pengunjal BBM.
Sedangkan untuk petugas SPBU di Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, MH (52) warga Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, yang berperan sebagai pengawas di SPBU. TU (43) warga Desa Pasar Bantar Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko, yang berperan sebagai operator SPBU yang melayani penjualan BBM Bio Solar menggunakan beberapa QR Code.
PI (25) warga Desa Teras Terunjam Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko, berperan sebagai kasir SPBU yang menerima uang pembayaran pembelian BBM Bio Solar dan Fee dari pengunjal sebesar Rp 20.000 per jerigen. Dan Tersangka inisial SN (25) warga Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, yang juga berperan sebagai kasir SPBU yang mengumpulkan uang Fee dari pengunjal sebesar Rp 20.000 per jerigen.
Sementara untuk 6 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, dan keenamnya memliki peran yang berbeda-beda. Dalam satu kali isi, setiap pengunjal biasanya membawa sekitar 16 jerigen, dengan menggunakan 6 barcode my Pertamina yang dibuat dengan menggunakan identitas keluarga atau sanak saudara para pelaku. Kemudian jerigen minyak berisi solar tersebut dijual kembali per jerigen kepada masyarakat, dengan harga Rp 330 ribu per jerigen. Dan para tersangka melakukan kegiatan illegal ini sejak beberapa bulan lalu.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jadwalkan Sidang Banding Teddy Minahasa 21 Juni Mendatang
"Dari pengakuannya aksi ini sudah berlangsung sejak awal tahun 2023 lalu, namun untuk pastinya masih akan kita dalami," tutup kompol. Jufri.
Ke enam orang pelaku penyalah gunaan BBM subsidi ini dikenakan pasal 55 uu no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dan pidana denda 60 milyar rupiah.










