
Penulis: Octavian Dwi
TVRINews, Jakarta
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memaparkan hasil eksekusi atas harta kekayaan yang dirampas untuk negara, yang bersumber dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Perjudian Online, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 5 Maret 2026.
Eksekusi ini dilakukan kaitannya dengan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2013, tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang berasal dari 132 website judi online dengan total penghentian sementara senilai Rp255.757.671.888 dari 5.961 rekening.
Dalam kesempatan ini, Bareskrim Polri juga menyerahkan uang hasil rampasan mencapai Rp. 58,1 miliar yang asalanya dari 133 rekening.
“Total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung yang pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 dari 133 rekening,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 5 Maret 2026.
Himawan menyampaikan bahwa keberhasilan upaya penegakan hukum ini merupakan hasil kerjasama Polri dengan kementerian dan lembaga lainnya, hal ini merupakan wujud keseriusan dalam perang terhadap judi online.
“Keberhasilan eksekusi aset hari ini adalah bukti kuatnya sinergitas antar kementerian lembaga. Sinergi ini memastikan bahwa proses hukum terhadap tindak pidana perjudian online masih menjadi perhatian kita bersama,” tutupnya.
Editor: Redaksi TVRINews
