
Foto: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengikuti sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Pramono, Pemprov DKI akan menjalankan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait mekanisme dan waktu penyaluran THR.
“Intinya apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, kami akan menjalankan sepenuhnya,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia memastikan dari sisi anggaran, pemerintah provinsi telah siap untuk menyalurkan THR kepada para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Seluruh perangkat daerah disebut telah dipersiapkan agar proses pencairan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Pramono juga menegaskan bahwa waktu pencairan THR tidak menjadi persoalan bagi Pemprov DKI, baik dilakukan sebelum maupun setelah Hari Raya.
“Bagi Pemerintah DKI Jakarta mau dibayarkan sebelum atau sesudah Lebaran, tidak ada masalah. Kami sudah siap untuk itu,” ujarnya.
Dengan kesiapan tersebut, Pemprov DKI memastikan para ASN tetap menerima haknya sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Editor: Redaktur TVRINews
