
Writer: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah membongkar praktik penjualan psikotropika daftar G secara ilegal di wilayah Jakarta Selatan pada Minggu, 15 Maret 2026 lalu. Di mana, seorang pria berinisial A (29) diamankan di sebuah toko yang berada di kawasan Kalibata, Kecamatan Pancoran.
Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Guntur Muarif mengatakan, kasus tersebut terkuak berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, Tim Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat kejadian,” ungkapnya kutip Kamis, 19 Maret 2026
Lebih lanjut, ia menuturkan dari penggeledahan pihaknya menemukan sebanyak 1.477 butir obat psikotropika daftar G dengan berbagai jenis yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
“Sudbit 3 Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku peredaran psikotropika dan obat-obatan keras daftra G di daerah Pancoran Jakarta Selatan, adapun tersangka berinisial A (29),” kata dia
Ia menuturkan, usai penangkapan pelaku langsung dibawa ke ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas di balik kasus tersebut.
Editor: Redaksi TVRINews
