
dok. Pemprov DKI
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Pemerintah pusat resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berharap aturan ini dapat membantu anak-anak, khususnya di Jakarta, untuk lebih fokus pada pendidikan.
“Harapannya anak-anak Jakarta bisa lebih berkonsentrasi pada pelajaran yang menjadi tanggung jawab mereka saat ini,” ujar Pramono dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2026.
Ia menilai, anak-anak di Jakarta umumnya memiliki cita-cita tinggi. Karena itu, mereka perlu didukung dengan lingkungan yang kondusif, termasuk meminimalkan dampak negatif dari penggunaan dunia digital.
Menurutnya, pembatasan yang lebih jelas dalam pemanfaatan ruang digital akan mendorong anak-anak menggunakan waktu secara lebih produktif, terutama untuk kegiatan belajar.
“Saya yakin anak-anak Jakarta memiliki keinginan besar untuk meraih masa depan yang baik. Karena itu, waktu yang ada sebaiknya dimanfaatkan untuk belajar,”jelasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjut Pramono, siap mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menyusun aturan turunan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Ia menambahkan, tingginya tingkat penggunaan teknologi digital oleh anak-anak di Jakarta menjadi alasan penting bagi pemerintah daerah untuk mengambil peran aktif dalam mendukung kebijakan ini.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan perlindungan anak di ruang digital dapat semakin optimal serta mendorong terciptanya generasi yang lebih fokus, produktif, dan berdaya saing.
Editor: Redaksi TVRINews
