TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi membuka Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026.
Pendataan dibuka mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan bantuan biaya pendidikan tinggi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, melalui kebijakan tersebut, akses KJMU juga diperluas kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Jakarta.
"Perluasan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh dukungan biaya pendidikan melalui KJMU," ujar Nahdiana dalam keterangan tertulis, dikutip tvrinews.com dari laman Pemprov DKI Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Mahasiswa yang ingin mendaftar dapat mengakses laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu. Proses pendaftaran meliputi pembuatan akun atau login, melengkapi data diri, data wali dan kontak darurat, serta mengunggah dokumen persyaratan.
Selanjutnya, data mahasiswa akan diverifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan sebelum penerima ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Untuk calon penerima baru, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi antara lain memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan telah berdomisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut.
Calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1 hingga 5 atau merupakan penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial. Selain itu, calon penerima harus lulus dari satuan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir.
Pemeringkatan calon penerima baru dilakukan berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam DTSEN, mulai dari desil terendah hingga desil lebih tinggi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Disdik juga melakukan verifikasi dengan memperhatikan sejumlah variabel khas daerah dalam satu Kartu Keluarga, seperti kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp1 miliar, dan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, penerima lanjutan KJMU dapat tetap memperoleh bantuan hingga lulus selama masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Untuk jenjang D3, D4, dan S1, penerima lanjutan harus terdaftar pada perguruan tinggi negeri jalur reguler atau PTS jalur reguler yang memenuhi ketentuan akreditasi.
Disdik DKI Jakarta mengimbau mahasiswa untuk melakukan pendaftaran sesuai jadwal, membaca seluruh ketentuan dengan teliti, serta memastikan data dan dokumen yang diunggah lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Informasi dan pengaduan terkait pendataan KJMU dapat disampaikan melalui WhatsApp 0852-1124-7089 pada hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.










