
dok. Pemprov DKI
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno membacakan jawaban Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung atas pandangan fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Rano menegaskan, RPPLH tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi dokumen perencanaan lingkungan hidup jangka panjang selama 30 tahun bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“RPPLH disusun sebagai dokumen perencanaan lingkungan hidup jangka panjang selama 30 tahun yang menjadi pedoman pemangku kepentingan dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup,”kata Rano dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, RPPLH akan menjadi acuan penyusunan berbagai dokumen pembangunan daerah seperti RPJPD, RPJMD, RKPD, dan RTRW. Dokumen ini juga berfungsi memastikan kebijakan pembangunan selaras dengan daya dukung lingkungan serta prinsip pembangunan berkelanjutan.
RPPLH juga memuat indikator kinerja untuk memantau kondisi lingkungan, di antaranya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), tingkat daur ulang sampah, penurunan emisi gas rumah kaca, serta peningkatan keanekaragaman hayati dan ruang terbuka hijau.
Menanggapi berbagai isu lingkungan di Jakarta seperti pencemaran udara, pengelolaan sampah, pemanfaatan air tanah, hingga keterbatasan ruang terbuka hijau, Rano menyebut Pemprov DKI terus memperkuat kebijakan pengendalian serta mendorong penerapan ekonomi hijau, energi terbarukan, dan pembangunan rendah karbon.
Ia berharap Raperda RPPLH dapat segera disetujui DPRD dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai dasar pengelolaan lingkungan hidup Jakarta ke depan.
Editor: Redaktur TVRINews
