
Pasca Penangkapan Aktivis KNPB, PJ Bupati Tambrauw Sebut Roda Pemerintahan Berjalan Aman.
Penulis: Michael Djasman
TVRINews, Sorong
Pasca penangkapan Aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) aktivitas pelayanan dan roda Pemerintahan di Kabupaten Tambrauw berjalan aman.
Untuk memastikan itu Penjabat (PJ) Bupati Tambrauw Engelbertus Kocu memimpin apel pagi bersama ASN di halaman Kantor Bupati ibu kota Fef Kabupaten Tambrauw,Papua Barat Daya pada Selasa (13/6/2023).
"Kalau roda Pemerintahan aktivitas masyarakat sampai saat ini berjalan kondusif, terbukti hari ini kita boleh melaksanakan apel pagi semua berjalan seperti biasanya", kata Engelbertus di Tambrauw.
Baca Juga : Usai Aniaya ‘D’, Mario Jamin ‘AG’ dan Shane Tak Akan Terseret Hukum
Namun, isu yang berkembang adanya ancaman terhadap Nakes dan para guru informasi tersebut tidak benar.
" Bukan Nakes saja petugas kesehatan dan guru-guru ada beberapa yang orang luar sama seperti situasi di wamena situasi ditempat lain jadi ada sedikit trauma tapi sudah selesai kemarin,"kata dia.
Ia menambahkan Kabupaten Tambrauw tidak seperti Kabupaten lainnya dan memiliki jangkauan yang jauh, ada 6 Distrik yang harus menggunakan helikopter dan empat Distrik yang berada di laut berhadapan dengan pulau terluar.
" Dari total jumlah Distrik ada 29 Distrik dan memiliki 216 kampung. situasi seperti ini memang butuh pendekatan pelayanan yang dari pemerintah sehingga masyarakat merasa tersentu agar tidak ada intimidasi dari pihak lain masuk dengan muda ke Tambrauw.,"ujarnya.
Lanjut sambung, engel jika pemerintah tidak dekat dengan masyarakat hal-hal lain akan masuk.
Dari kejadian ini ia berpesan kepada seluruh kepala Distrik dan pimpinan OPD menerima masyarakat dengan hati yang baik menerima siapa pun yang datang.
Sebelumnya aparat gabungan TNI Polri menangkap 19 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) saat mendeklarasi kemerdekaan dan melantik badan pengurus KNPB sektor Tambrauw di Distrik Bamus Bama pada Jumat (9/6/2023).
Polisi telah menetapkan 3 aktivis KNPB sebagai tersangka.mereka terancam 20 tahun penjara.
Baca Juga : Indonesia Open 2023: Momen Istora Mati Lampu, Penonton Teriak 'Refund Tiket'
Editor: Redaktur TVRINews
