
Kakorlantas Sebut Razia Uji Emisi Untuk Ingatkan Kesadaran Pengandara Agar Rajin ke Bengkel
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Korlantas Polri beberkan tujuan lain, diberlakukannya razia emisi yang akan digelar perdana pada hari ini, 1 September 2023.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, razia emisi sendiri dilakukan untuk meminimalisir dan membersihkan emisi dari kendaraan.
"Kita selalu berharap bahwa masing- masing pemilik kendaraan dan rekan-rekan uji KIR (Uji Kendaraan Bermotor). Termasuk salah satunya tentang ketentuan dari berapa besar gas buang kendaraan, bisa dilaksanakan dengan tertib," kata Firman kepada wartawan termasuk tvrinews.com di Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 1 September 2023.
Tak hanya itu, Firman pun menghimbau agar para pengendara dapat dengan baik merawat kendaraannya dengan rutin, seperti membawanya ke bengkel untuk melakukan servis.
"Kalau semuanya melaksanakan hal yang sama, pemilik kendaraan pribadi juga rajin ke bengkel nah," ucapnya.
Firman juga menjelaskan, dengan adanya razia uji emisi masyarakat jangan melihat hal tersebut sebagai pendekatan hukum. Tetapi, ini dilakukan untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan bersih, sebagaimana menjadi perhatian dunia saat ini.
"Ya (sanksi tilanh). Tadi sanksi itu bisa kita bilang 'bawa ke bengkel' boleh, tilang tidak harus. Yang penting mobilnya bagaimana kita upayakan bersih. Itu yang menjadi konsentrasi kita bersama," imbuhnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya beberkan terkait mekanisme tilang, bagi para pengendara yang tak lulus atas uji emisi saat razia.
Wadirlantas Polda Metro AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya akan melakukan mekanisme penilangan uji emisi, sama seperti tilang pada biasanya.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2023
Lebih jauh, Doni menerangkan, nantinya pengendara roda dua dapat mendapat denda maksimal Rp250.000 (250 ribu).
Sedangkan pengendara roda empat, akan dikenakan dendan dengan maksimal Rp500.000 (500 ribu).
"Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250.000, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500.000,” terangnya.
Sebagai informasi, Uji Emisi akan belaku pada 1 September 2023.
Hal ini, Berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Berikut 5 titik lokasi razia uji emisi yang digelar besok:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan, dan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Dilanjutkan di beberapa titik lainnya;
6 September 2023 - Taman Mini
13 September 2023 - Danau Sunter
20 September 2023 - Taman Katelia
28 September 2023 - Carefour Lebak Bulus
4 Oktober 2023 - Lapangan Banteng Timur
11 Oktober 2023 - Duren Sawit
18 Oktober 2023 - Waduk Pluit
25 Oktober 2023 - Puri Kembangan
1 November 2023 - Jl. Pemuda
8 November 2023 - J. By Pass depan Gudang Garam
15 November 2023 - J. Daan Mogot
22 November 2023 - DI Panjaitan
29 November 2023 - Fatmawati
Baca Juga : Petinggi PKB Kumpul Di Rapat Pleno Pagi Ini
Editor: Redaktur TVRINews