Penulis: Bambang Putra Niko
TVRINews, Kabupaten Pesisir Selatan
Bamus Nagari Baruang-Baruang Balantai Tengah Kecamatan Koto XI Tarusan kabupaten Pesisir Selatan akhirnya melakukan pengaduan ke polres Pesisir Selatan terkait kasus dugaan penyelewengan dana desa sebesar 263 juta Rupiah.
Bamus dan tokoh masyarakat meminta agar Walinagari tersebut dapat diproses secara hukum karena telah mengakui kesalahannya baik secara lisan maupun tulisan.
Lima unsur Bamus Nagari dan perwakilan tokoh masyarakat Baruang-Barung Balantai Tengah Kecamatan Koto XI Tarusan mendatangi polres Pesisir Selatan, mereka melakukan pengaduan terkait kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2022 sebesar 263 juta rupiah yang dilakukan oleh walinagari setempat.
Dodi Iskandar salah seorang bamus dari unsur alim ulama mengatakan pihak penegak hukum diharapkan dapat menindak lanjuti kasus tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pasalnya, penyelewengan dana desa tersebut sebelumnya telah diakui langsung oleh Walinagari Aidil Usman baik dalam surat pernyataan maupun secara lisan.
Walinagari mengakui bahwa dana desa tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saya akan bertanggungjawab atas semua kesalahan yang telah saya perbuat" ujar Aidil Usman, Rabu, 15 Maret 2023
Aidil Usman juga telah mengundurkan diri sebagai walinagari.
“Terdapat sembilan kegiatan pada anggaran tahun 2022 yang tidak direalisasikan oleh walinagari ,salah satunya kegiatan program ketahanan pangan sekitar 20 persen dari dana desa belum terealisasi sehingga masyarakat setempat pada beberapa waktu sempat menyegel kantor walinagari,” kata Dodi Iskandar.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengatakan bahwa pengaduan kasus tersebut sudah di terima oleh pihak polres dan akan ditindaklanjuti sesuai sop yang berlaku.
Editor: Redaktur TVRINews
