
dok: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan berupaya menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di tengah wacana pembatasan belanja pegawai oleh pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan pihaknya akan mengutamakan keberlangsungan kerja para pegawai meskipun ada rencana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2027.
“Pemerintah DKI Jakarta akan berusaha agar tidak terjadi pemberhentian kerja,” ujar Pramono dalam keterangan tertulis, Minggu, 29 Maret 2026.
Ia menambahkan, kebijakan pembatasan belanja pegawai tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat pemerintah pusat, sehingga Pemprov DKI Jakarta akan terlebih dahulu mempelajari secara mendalam sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kami masih akan mempelajari rencana tersebut,”ucapnya.
Pramono juga menyoroti bahwa di Jakarta terdapat banyak tenaga PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, yang baru saja dilantik. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan bagi pemerintah daerah untuk tetap menjaga stabilitas tenaga kerja di lingkungan Pemprov.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar kebijakan efisiensi anggaran tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan kerja para pegawai.
Editor: Redaksi TVRINews
