
Pengedar Narkoba di Tebet Diciduk, Polisi Temukan Sabu 98 Gram
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pengedar narkoba berinisial S alias Sutardi yang beraksi di wilayah Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Noegroho mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Jadi, Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial S alias Sutardi,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, penggerebekan bermula pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Berdasarkan informasi lapangan, polisi menelusuri keberadaan pelaku hingga ke Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, dan berhasil menangkap tersangka S bersama sejumlah barang bukti narkoba.
“Ditemukan satu plastik berwarna kuning berisikan ekstasi sejumlah 51 butir,” kata Prasetyo.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah tersangka dan menemukan empat paket sabu seberat 98 gram.
“Anggota kami mengembangkan kembali ke rumah tersangka dan didapati empat paket sabu dengan jumlah sekitar 98 gram,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan aksi sebagai pengedar sejak tahun 2023. Ia mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 ribu dari setiap transaksi penjualan narkotika.
Polisi kini masih mendalami jaringan peredaran dan sumber pasokan narkoba tersebut. “Masih kita dalami jaringan yang bersangkutan. Barang bukti diinformasikan berasal dari luar Jakarta,” ungkap Prasetyo.
Barang bukti yang diamankan antara lain: empat paket sabu dengan berat bruto 98 gram, satu plastik berisi 51 butir ekstasi seberat 20,86 gram, satu timbangan digital warna silver, dan satu unit ponsel mirip merek Redmi 13C warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat **Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews