
Pasutri Polisi Gadungan Gasak Mobil Pengemudi Taksi Daring, Ditangkap di Depok
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mencokok sepasang suami istri (pasutri) berinisial AS dan YW yang diduga terlibat kasus pencurian mobil milik pengemudi taksi daring. Dimana, keduanya menggunakan modus menyamar sebagai polisi untuk memperdaya korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan jika keduanya dicokok pada Kamis, 13 November 2025, di sebuah rumah di kawasan Cilodong, Depok.
“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dengan modus polisi gadungan yang terjadi di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur,” ujar Budi Hermanto.
Kasus bermula pada Oktober 2025 saat AS memesan layanan ojek daring milik korban. Keduanya kemudian saling bertukar nomor telepon. Dalam perkenalan tersebut, AS mengaku sebagai anggota kepolisian.
Pada 2 November 2025, AS kembali menghubungi korban dan memesan layanan secara offline. Ia meminta diantar ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami pendarahan. Korban menjemput AS dan YW di rumah mereka tanpa menaruh curiga.
Dalam perjalanan, AS meminta berhenti di Rest Area Cibubur dengan alasan hendak menemui klien. AS turun terlebih dahulu, sementara korban dan YW menunggu di dalam mobil.
Beberapa menit kemudian, AS menghubungi istrinya dan meminta korban mengantarkan sebuah map ke lokasi pertemuan. Saat korban turun meninggalkan mobil dengan mesin masih menyala, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa kabur kendaraan.
Setelah menerima laporan, tim Resmob bergerak cepat dan menangkap pasangan tersebut beserta barang bukti kendaraan curian di wilayah Depok. Keduanya kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Atas kejahatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews
