
Foto: SIM Keliling (TVRINews/HO-Korlantas Polri)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM Keliling pada Minggu, 22 Februari 2026. Hal ini dilakukan, guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kutip laman resmi akun @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di dua lokasi yakni:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald, Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini diwajibkan membawa beberapa dokumen, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopi, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Perlu dicatat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Namun, jika SIM telah habis masa berlakunya, pemohon harus mengikuti proses pembuatan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM yang dimiliki. Tarif ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak seperti SIM A yakni Rp80.000 dan SIM C dikenai biaya Rp 75.000
Selain biaya perpanjangan, terdapat biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 60.000.
Editor: Redaksi TVRINews
