
Foto: Kantor Berita Antara
Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di wilayah Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat khusus yang telah digelar beberapa waktu lalu.
“Kemarin kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan Pergub terkait anjing dan kucing segera kita keluarkan, sesuai dengan janji saya satu bulan,” ungkap Pramono Anung di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (22/10).
Ia menegaskan, aturan ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan terhadap hewan peliharaan, khususnya anjing dan kucing, yang selama ini masih kerap diperdagangkan untuk konsumsi.
“Kita lindungi bersama hewan peliharaan kita yang memang di dalam Undang-Undang Pangan tahun 2012 tidak boleh yang namanya anjing maupun kucing itu dikonsumsi. Sehingga, Pergub segera saya keluarkan,” ujar Pramono.
Sebelumnya, saat menerima audiensi dari organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (13/10), Pramono menyatakan komitmennya untuk segera menerbitkan regulasi tersebut.
Dalam pertemuan itu, pihak DMFI menyampaikan sejumlah keluhan dan masukan, termasuk permintaan untuk membuat aturan daerah yang menegaskan larangan jual beli daging anjing dan kucing. Mereka juga melaporkan masih adanya praktik penjagalan hewan tersebut secara ilegal di beberapa titik di Jakarta.
Selain untuk melindungi kesejahteraan hewan, Pramono menambahkan bahwa kebijakan ini juga dimaksudkan sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit rabies di wilayah DKI Jakarta.
Dengan terbitnya Pergub ini, Pemprov DKI melanggengkan komitmennya untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota yang bebas dari praktik konsumsi daging anjing dan kucing, sejalan dengan nilai kemanusiaan dan kesehatan publik.
Editor: Redaksi TVRINews