
Foto: Pemprov DKI Jakarta
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyiapkan sejumlah pos kesehatan di berbagai simpul transportasi untuk memberikan layanan medis selama masa arus mudik dan libur Lebaran 2026. Pos kesehatan tersebut ditempatkan di terminal bus, stasiun kereta, serta pelabuhan yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Secara keseluruhan terdapat 12 pos kesehatan yang disiagakan, terdiri dari tujuh terminal bus, tiga stasiun kereta api, serta dua pelabuhan atau dermaga.
Tujuh terminal yang menjadi lokasi pos kesehatan yakni Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulo Gebang, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Grogol, Terminal Lebak Bulus, serta Terminal Muara Angke.
Sementara itu, pos kesehatan di stasiun ditempatkan di Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, dan Stasiun Jakarta Kota. Adapun pos kesehatan di pelabuhan berada di Pelabuhan Kali Adem serta Pelabuhan Muara Angke.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan pos kesehatan tersebut mulai beroperasi pada 13 hingga 30 Maret 2026. Petugas kesehatan disiagakan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pengemudi bus dan awak kendaraan sekaligus melayani masyarakat yang membutuhkan layanan medis selama masa angkutan Lebaran.
“Pos kesehatan ini selain difokuskan untuk pemeriksaan kesehatan pengemudi bus dan awak kendaraan, juga memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Ani, Senin, 16 Maret 2026.
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan terhadap pengemudi penting dilakukan untuk memastikan kondisi fisik mereka layak mengemudi dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan.
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi skrining kesehatan mandiri, pengukuran berat badan, tinggi badan, lingkar perut, pemeriksaan tekanan darah, serta pengecekan kadar gula darah. Selain itu, petugas juga melakukan wawancara medis terkait kemungkinan penyakit tertentu.
Petugas kesehatan juga memberikan konseling dan edukasi kesehatan kepada para pengemudi. Sebagai bagian dari pemeriksaan kelaikan berkendara, dilakukan pula pemeriksaan narkoba serta tes alkohol untuk memastikan pengemudi berada dalam kondisi sehat saat bertugas.
Ani menegaskan, pengemudi yang ditemukan mengalami gangguan kesehatan berpotensi membahayakan perjalanan tidak diperkenankan mengemudi terlebih dahulu.
“Jika ditemukan gangguan kesehatan, misalnya berada dalam pengaruh alkohol atau memiliki kondisi penyakit yang berisiko, maka pengemudi tidak diperbolehkan membawa kendaraan terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia menambahkan, layanan pos kesehatan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pengemudi maupun awak bus, tetapi juga terbuka bagi masyarakat dan penumpang yang membutuhkan layanan kesehatan selama masa mudik Lebaran.
Editor: Redaksi TVRINews
