
Foto: Tangkapan layar Instagram @pramonoanungw
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi polemik tunjangan perumahan anggota DPRD DKI sebesar Rp70 juta per bulan yang menuai kritik warga. Pramono menyebut telah berkomunikasi dengan DPRD, namun masih menunggu keputusan resmi dari lembaga legislatif itu.
“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, 7 September 2025.
Dasar hukum pemberian tunjangan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, apabila pemerintah daerah belum bisa menyediakan rumah jabatan, maka tunjangan diberikan dalam bentuk uang dengan mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 415 Tahun 2022, tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD ditetapkan Rp78,8 juta per bulan termasuk pajak, sementara anggota DPRD menerima Rp70,4 juta per bulan.
Menanggapi kritik publik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan seluruh fraksi sepakat untuk mengevaluasi tunjangan rumah anggota dewan.
“Terkait tunjangan dan gaji, kami sudah bersepakat semuanya, tidak ada satu pun fraksi yang menolak. Kami siap untuk dievaluasi mengenai tunjangan perumahan, untuk disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang,” ujarnya.
Selain evaluasi tunjangan, Baco menyebut Komisi B DPRD DKI juga akan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, transparansi keuangan BUMD menjadi bagian dari upaya reformasi tata kelola keuangan daerah.
“Kami pastikan hasil rapat ini akan dijadikan bahan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua BUMD agar lebih transparan dalam pengelolaan keuangan,” tegasnya.
Baca juga: Gubernur Pramono Minta Atlet DKI Rebut Juara Umum di PON 2028
Editor: Redaksi TVRINews