
Masa Jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta Resmi Diperpanjang (Foto: Doc Antara)
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini resmi memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Secara langsung, Heru mengaku telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian siang ini Senin, 16 Oktober 2023.
"Ya saya terima SK-nya," kata Heru di Gedung Kemendagri.
Kendati demikian, Heru enggan beberkan kebih rinci mengenaibSK tersebut. Ia mengaku dirinya bakal membahas hal tersebut di Balai Kota DKI Jakarta.
"Nanti di Balai Kota ya kita ngobrol. Biasanya kan setahun-setahun (diperpanjang)," ujar Heru.
Heru juga beberkan pesan yang disampaikan oleh Tito kepadanya, yakni ia diminta untuk bekerja dengan baik.
"Pesannya kerja yang baik," ucap Heru singkat.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Partai Garuda Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Berdasarkan informasi yang diterima, Heru tiba di Kemendagri sejak pukul 11.26 dengan seragam PNS berwarna cokelat.
Adapun Heru sendiri resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022. Ia menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan.
Pelantikan ini pun berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Heru Budi menyebut bakal menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait nasib kelanjutan kepemimpinannya di DKI Jakarta sebagai Pj Gubernur. Dia menyerahkan keputusan tersebut kepada Kemendagri.
"(Sudah diinfoin Kemendagri soal masa perpanjangan jabatan?) Lihat besok ya. (Besok Senin?) Ya, tanya Pak Mendagri, ya lihat aja," ujar Heru usai Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Minggu 15 Oktober 2023.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini menyampaikan siap bila Kemendagri memutuskan untuk memperpanjang masa jabatannya untuk memimpin DKI Jakarta hingga 2024.
"Bukan siap apa enggak siapnya, tergantung dari perintah Mendagri kan. Ya kalau diperpanjang ya silahkan kita jalankan tanggung jawab itu. Ya kalau enggak, ya kembali sebagai kepala Sekretariat Presiden kan," ucapnya.
Adapun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memprediksi masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono akan diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebagai informasi tambahan, masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI akan berakhir pada 17 Oktober 2023. Namun, Kemendagri bisa memperpanjang masa kepemimpinan Heru atau menggantinya dengan sosok lain hingga Pilkada 2024.
Editor: Redaktur TVRINews
