
Foto: Ilustrasi Senjata Api (Senpi) (TVRINews/HO-Polda Metro Jaya)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah membongkar praktik perakitan senjata api (senpi) ilegal yang beroperasi secara rumahan di kawasan Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mencokok lima terduga pelaku berinisial IM, RA, RR, JS, dan SA.
Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibisono menjelaskan, para pelaku memanfaatkan sebuah rumah yang dijadikan bengkel perakitan senjata api rakitan.
“Lokasi tersebut diketahui menjadi pemasok senjata api bagi sejumlah pelaku kejahatan,” ucapnya pada Minggu, 11 Januari 2026.
Ia mengatakan, jika pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari berbagai kasus kriminal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Pengungkapan ini berawal dari pengembangan beberapa kasus kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, di mana para pelaku menggunakan senjata api rakitan,” ujarnya
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan siap pakai, peralatan khusus perakitan senjata, serta ratusan butir amunisi dari berbagai kaliber.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain senjata api rakitan, peralatan pembuatan senpi, serta ratusan amunisi,” jelas AKP Pendi.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengatakan, jika pihaknya masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk jaringan distribusi senjata api rakitan tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews
