
Pemprov DKI Komitmen Berantas Penyalahgunaan Izin Sewa Kios Pedagang Pasar
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyalahgunaan izin sewa kios di pasar maupun lokasi binaan. Temuan di sejumlah titik menunjukkan adanya praktik alih sewa kios kepada pihak ketiga secara ilegal.
Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Fahrizal Irfan menegaskan bahwa segala bentuk penyewaan kembali kios tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (3) serta Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU) antara pedagang dan Pasar Jaya.
“Ketentuan ini dengan tegas melarang pengalihan atau penyewaan kios kepada pihak lain dalam bentuk apa pun,” ujar Irfan dilansir dari laman resmi Jakarta.go.id, Sabtu, 18 Oktober 2025
Ia menyebut praktik penyewaan ilegal di Pasar Pramuka dilakukan oleh oknum di luar manajemen resmi Pasar Jaya. Aksi tersebut, kata Irfan, tidak mencerminkan kebijakan perusahaan dan justru merugikan pedagang yang berhak atas kios secara sah.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Perumda Pasar Jaya melakukan evaluasi dan penertiban di lapangan, serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat. Seluruh pedagang juga telah menerima peringatan agar tidak melakukan penyewaan kembali.
“Pasar Jaya akan memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki tata kelola tempat usaha, dan meningkatkan transparansi pengelolaan. Ini bentuk komitmen kami mewujudkan pasar rakyat yang tertib dan berkeadilan,” tegas Irfan.
Sementara itu, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengungkapkan pihaknya juga menemukan penyalahgunaan izin sewa di Pasar Barito, Jakarta Selatan. Dari 158 kios, sebanyak 93 di antaranya atau sekitar 58,9 persen dikuasai oleh segelintir pedagang.
“Bahkan ada pedagang yang menguasai 10–15 kios dan menyewakannya kembali kepada pedagang kecil. Ini jelas merugikan,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov DKI tengah menyiapkan Sentra Fauna Lenteng Agung sebagai pusat perdagangan fauna yang lebih tertata dan adil.
Pedagang akan diberikan berbagai insentif, termasuk bebas sewa enam bulan pertama, kemudahan izin usaha, dan pendampingan manajemen.
“Sentra Fauna Lenteng Agung kami desain sebagai rumah baru bagi pedagang, agar perdagangan fauna di Jakarta lebih tertib, aman, dan berkeadilan,” ujarnya.
Editor: Redaktur TVRINews