
Foto: Ilustrasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. (TVRINews-HO X/@TMCPoldaMetro)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Sabtu, 25 Oktober 2025 hari ini. Hal tersebut dikutip melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya.
Pada laman tersebut, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di lima titik lokasi di wilayah DKI Jakarta.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling hari ini sebagai berikut:
* Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
* Jakarta Utara: LTC Glodok
* Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
* Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
* Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM, diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi layanan.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Sementara itu, pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, harus melakukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarifnya sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Melalui layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan utama.
Editor: Redaktur TVRINews
