
Tiga Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk di Aceh
TVRINews, Aceh
Kejaksaan Negeri Nagan Raya melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga orang pria terpidana jarimah maisir atau perjudian karena terbukti bermain judi online game.
Baca Juga: Pengunaan Pukat Harimau Masih Marak di Aceh Timur
Ketiganya dihukum cambuk setelah divonis bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Eksekusi hukuman cambuk dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya kompleks perkantoran suka makmu kegiatan eksekusi tersebut turut disaksikan oleh pejabat terkait serta keluarga terpidana, ketiga terpidana perjudian tersebut masing masing berinisial MZ, HS, dan NN.
Ketiganya merupakan warga asal Nagan Raya, untuk MZ dan HS masing masing dicambuk sebanyak 25 kali namun karena dikurangi masa penangkapan dan penahanan keduanya hanya dilayangkan cambukan sebanyak 21 kali.
Sementara untuk terpidana NN tetap dilakukan hukuman cambuk sebanyak 27 kali cambukan kerena tidak ditahan dalam kasus perjudian disebabkan sipelaku juga sedang tersandung kasus pidana lainya yaitu kasus pencurian yang saat ini masih menjalani proses sidang dikejaksaaan serta akan kembali ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Muib mengatakan ketiga pelaku sudah dilakukan eksekusi hukuman cambuk sebanyak 21 kali ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan metiganya melanggar Syariat Islam.
Baca Juga: Potret Anak-Anak Korban Kebakaran Yang Hidup Ditenda Pengungsian
Usai dicambuk para terpidana tersebut resmi diserahkan kepada kelurga dan diharapkan akan menjadi pelajaran kepada para terpidana tersebut. Masyarakat diimbau agar tidak melakukan tindak pidana yag dilarang dalam undang undang KUHP maupun Qanun Aceh tentang pelanggaran Syariat Islam.
Editor: Redaktur TVRINews
