
Foto: dok. TVRINews
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2026 untuk memperhatikan aturan pembatalan tiket kereta api.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo mengatakan pembatalan tiket hanya dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta dan harus sudah masuk dalam sistem.
“Jika melewati batas waktu tersebut, tiket dinyatakan hangus,” ujar Franoto di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026
Ia menjelaskan, penumpang yang ingin membatalkan tiket wajib menunjukkan identitas asli sesuai dengan data yang tertera pada tiket. Jika proses pembatalan diwakilkan, maka pihak yang mewakili harus membawa surat kuasa bermaterai, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, serta KTP asli pemilik tiket.
"Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, mesin Loketbox maupun loket pembatalan di stasiun," ujarnya.
KAI menetapkan potongan 25 persen dari harga tiket di luar biaya pemesanan. Dengan demikian, dana yang dikembalikan kepada penumpang sebesar 75 persen dari harga tiket.
Pengembalian dana dari pembatalan melalui aplikasi maupun Loketbox akan ditransfer ke rekening bank atau dompet digital (e-wallet). Sementara jika pembatalan dilakukan di loket stasiun, dana dapat ditransfer ke rekening atau diambil secara tunai di stasiun. Proses pengembalian dana diperkirakan memerlukan waktu sekitar tujuh hari.
“Kami menyarankan pelanggan melakukan pembatalan melalui aplikasi Access by KAI agar lebih praktis dan tidak perlu antre di stasiun. Pastikan juga batas waktu pengajuan tidak terlewat,” kata Franoto.
Selain pembatalan, KAI juga memberikan fasilitas perubahan jadwal perjalanan (reschedule) bagi penumpang. Franoto menjelaskan, perubahan jadwal secara daring hanya dapat dilakukan jika tiket sudah lunas dan belum dicetak sebagai boarding pass.
Reschedule melalui aplikasi dapat dilakukan paling lambat dua jam sebelum keberangkatan. Jika melewati batas tersebut, perubahan jadwal masih dapat dilakukan di loket stasiun hingga satu jam sebelum kereta berangkat.
Perubahan jadwal hanya dapat dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan dan dengan syarat kursi pada jadwal baru masih tersedia.
Untuk layanan ini, penumpang dikenakan biaya 25 persen dari harga tiket di luar biaya pemesanan. Apabila harga tiket pada jadwal baru lebih tinggi, penumpang harus membayar selisihnya. Sebaliknya, jika harga tiket lebih rendah, selisih biaya tidak dapat dikembalikan.
Franoto menambahkan, beberapa tiket promo memiliki ketentuan tersendiri sehingga penumpang diimbau membaca syarat dan ketentuan sebelum melakukan pembelian.
Namun, apabila pembatalan perjalanan terjadi akibat gangguan operasional dari pihak KAI, maka penumpang berhak mendapatkan pengembalian dana penuh atau 100 persen.
Selain itu, KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan penumpang yang bepergian bersama anak di bawah usia tiga tahun untuk tetap memesan tiket infant. Tiket tersebut tidak dikenakan biaya, namun anak tidak mendapatkan tempat duduk sendiri dan harus dipangku selama perjalanan.
Pemesanan tiket infant dapat dilakukan bersamaan saat membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI maupun di loket stasiun pada hari keberangkatan sebelum perjalanan dilakukan.
Editor: Redaksi TVRINews
