
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin (kiri) saat menerima kartu Kartu Layanan Gratis dari Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza (kanan). Foto: Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Warga dari 15 golongan penerima manfaat bisa menikmati layanan Transjakarta hingga MRT tanpa biaya.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama PT Transportasi Jakarta akan mendistribusikan sebanyak 2.445 Kartu Layanan Gratis (KLG) kepada warga dari 15 golongan penerima manfaat yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin mengatakan kartu tersebut memberikan akses gratis kepada masyarakat untuk menggunakan layanan transportasi publik, seperti Transjakarta, MRT, LRT, dan Mikrotrans.
“Kami berharap kartu ini benar-benar dimanfaatkan warga untuk menikmati layanan Transjakarta dan moda transportasi lainnya secara gratis,” kata Arifin, Senin, 12 Januari 2026.
Distribusi Melalui Camat dan Lurah
Arifin menjelaskan, proses pendistribusian KLG akan dilakukan melalui camat dan lurah, yang bertugas menyerahkan langsung kartu kepada penerima manfaat di wilayah masing-masing.
Ia menegaskan, pendistribusian akan dilakukan secara tertib dan transparan dengan menggunakan tanda terima, guna memastikan kartu tidak salah sasaran.
“Kartu ini harus diterima oleh orang yang berhak sesuai nama yang tercantum. Tidak boleh berpindah tangan,” tegasnya.
Bentuk Kepedulian Pemprov DKI
Menurut Arifin, program KLG merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mempermudah akses masyarakat terhadap transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Penyerahan simbolis KLG untuk wilayah Jakarta Pusat dilakukan oleh Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza kepada Wali Kota Jakarta Pusat Arifin sebagai tanda dimulainya pendistribusian.
Dasar Hukum dan Golongan Penerima
Kebijakan layanan transportasi gratis ini tertuang dalam *Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025* tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massa Gratis.
Syarat utama penerima manfaat adalah ber-KTP DKI Jakarta, termasuk warga di wilayah Kepulauan Seribu.
Dari 15 golongan penerima, sebanyak 12 golongan wajib mendaftar secara daring melalui klg.transjakarta.co.id, sedangkan tiga golongan lainnya melakukan pendaftaran melalui Bank Jakarta.
Editor: Redaksi TVRINews
