
Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghadiri peresmian dan penandatanganan nota kesepakatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan se-Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025. Sebanyak 267 Posbankum resmi dibentuk dan akan hadir di seluruh kelurahan di Jakarta.
Adapun penandatanganan itu dilakukan antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dengan para wali kota dan bupati administrasi DKI.
Pramono menyatakan, kehadiran Posbankum melengkapi infrastruktur pelayanan publik di tingkat kelurahan sekaligus memperkuat peran Jakarta sebagai kota global dan ibu kota.
“Dengan demikian akan ada Posbankum di setiap kelurahan dan ini melengkapi semua infrastruktur yang ada di Jakarta. Ini akan menguatkan Jakarta sebagai kota global dan ibu kota,” ujar Pramono.
Fokus Kurangi Kesenjangan Sosial
Dalam sambutannya, Pramono menyoroti tingginya tingkat ketimpangan di Jakarta, dengan gini ratio mencapai 0,432.
Ia menilai keberadaan Posbankum dapat membantu mengurangi kesenjangan tersebut melalui akses keadilan bagi masyarakat rentan.
“Saya minta kepada semua kelurahan agar Posbankum ini benar-benar efektif berjalan di lapangan,” tegasnya.
Pramono juga menyebutkan bahwa infrastruktur layanan di tingkat kelurahan kini makin lengkap. Selain Posbankum yang memberi pendampingan hukum, Pemprov DKI sebelumnya meluncurkan Pasukan Putih untuk membantu lansia, difabel, dan keluarga tidak mampu—melengkapi Pasukan Oranye dan Pasukan Biru yang sudah bertugas lebih dulu.
Apresiasi Pemerintah Pusat
Pramono turut mengapresiasi program prioritas Presiden Prabowo dalam menyediakan bantuan hukum bagi warga rentan. Ia optimistis keberadaan Posbankum akan mendukung transformasi Jakarta.
“Posbankum akan membuat Jakarta lebih siap menjadi kota global—lebih aman, nyaman, dan tertata,” katanya.
Kemudahan Akses Hukum untuk Warga
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengapresiasi dukungan Pemprov DKI atas pembentukan Posbankum.
Ia menyebut layanan ini akan mempermudah masyarakat mengakses pendampingan hukum, mulai konsultasi hingga proses pengadilan jika diperlukan.
“Dengan difasilitasi Pak Gubernur, masyarakat semakin mudah mendapatkan akses layanan hukum, baik konsultasi maupun jika harus sampai ke pengadilan,” ujar Supratman.
Menurutnya, Posbankum tidak hanya menangani kasus besar tetapi juga masalah sehari-hari seperti warisan, pertanahan, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Secara nasional, pemerintah menargetkan 7.000 Posbankum pada tahun ini. Namun hingga kini sudah terbentuk 57.968 Posbankum di seluruh Indonesia.
Editor: Redaksi TVRINews
