
Polisi Tetapkan Dirut PT Terra Drone sebagai Tersangka
Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Jakarta
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, berinisial MW, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran ruko di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada Selasa, 9 Desember 2025.
"Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.
Menurut Roby, keputusan penetapan MW sebagai tersangka diambil setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan dan para saksi berjumlah 10 orang.
Roby mengatakan, MW dikenakan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait terkait dugaan kesengajaan atau kelalaian yang memicu kebakaran hingga menimbulkan korban jiwa.
"Kita kenakan Pasal 187, 188, 359 KUHP," kata Roby.
Ia menambahkan, ancaman hukuman yang dapat dikenakan terhadap MW berkisar 5 hingga 12 tahun penjara.
Sebagai informasi, sebanyak 22 orang tewas dalam kebakaran yang melanda rumah toko (ruko) Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa siang.
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri, Brigjen Pol Prima Heru, menyebutkan sebanyak 22 korban yang dilaporkan telah berhasil dilakukan rekonsiliasi dan berhasil diidentifikasi. Seluruh jenazah korban juga telah dikembalikan ke keluarga masing-masing pada Rabu sore, 10 Desember 2025.
Editor: Redaksi TVRINews
