Penulis: Eji
TVRINews, Pangkalpinang
Berawal dari penilangan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm serta tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi seperti STNK maupun SIM, polisi mengungkap fakta lain dari status kendaraan tersebut.
Lantaran tak dapat menunjukkan STNK, Satlantas Polres Pangkalpinang melakukan pengecekan terhadap kendaraan roda dua tersebut melalui aplikasi resmi. Dari pengecekan yang dilakukan polisi, diketahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Bangka.
Pada badan kendaraan dijumpai hal-hal yang janggal, yaitu adanya kamuflase warna kendaraan dengan dilakukan pengecatan warna yang tidak sesuai dengan warna aslinya.
Baca Juga: Geger! Warga Kampung Cina Abepura Temukan Bom Mortir
Kasatlantas Polres Pangkalpinang AKP Toni Susanto mengatakan setelah mendapatkan barang bukti tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Bangka untuk ditindaklanjuti.
"Pelaku saat usai dilakukan penilangan dan penahanan barang bukti langsung kabur menuju Pelabuhan Bangka Barat yang diduga kuat untuk melarikan diri, akan tetapi berhasil diringkus oleh Tim Buru Sergap Polres Bangka," kata Toni, Selasa (5/7/3022).










