
138 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Lapas Kelas I Cipinang menerima Remisi (Foto. Imipas)
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Pemerintah memberikan pengurangan masa pidana sebagai bentuk pengakuan atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Sebanyak 138 warga binaan beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang resmi menerima Remisi Khusus (RK) pada peringatan Hari Raya Natal, Kamis 25 Desember 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan komitmen dalam memperbaiki diri.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan bahwa pengurangan masa tahanan ini bukanlah sebuah pemberian cuma-cuma dari otoritas terkait. Sebaliknya, remisi ini merupakan indikator keberhasilan proses pembinaan yang dijalani oleh para penghuni lapas.
“Remisi bukan hadiah, tetapi penanda bahwa proses perubahan dinilai dan dihargai,” ujar Wachid dalam pernyataan resminya.
Ia menambahkan bahwa apresiasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk tetap konsisten menjaga perilaku positif dan mematuhi norma yang berlaku di dalam institusi.
Proses Penilaian yang Akuntabel
Wachid menjelaskan bahwa penentuan penerima remisi dilakukan melalui mekanisme evaluasi yang ketat dan transparan. Parameter penilaian mencakup kepatuhan terhadap tata tertib serta keaktifan dalam mengikuti berbagai program pembinaan yang disediakan oleh pihak Lapas.
“Kami memastikan prosesnya berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, karena pembinaan harus berpijak pada keadilan dan kepercayaan,” lanjutnya.
Data internal menunjukkan bahwa dari total 178 warga binaan Kristiani di Lapas Cipinang, 138 orang dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan pengurangan masa pidana tahun ini.
Rincian Penerima Remisi
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Cipinang, Iwan Setiawan, memaparkan rincian klasifikasi remisi yang diberikan. Berdasarkan data yang dihimpun, mayoritas penerima masuk dalam kategori Remisi Khusus I.
“Rinciannya, 136 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) dan dua orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II),” ungkap Iwan.
Sebagai informasi, RK I merupakan pengurangan masa pidana sebagian, sementara RK II biasanya merujuk pada narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Langkah ini dipandang sebagai instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan modern. Remisi tidak hanya berfungsi sebagai alat kendali perilaku di dalam Lapas, tetapi juga sebagai persiapan mental bagi narapidana untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Pihak otoritas berharap, melalui momentum Natal ini, para penerima remisi dapat melihat masa depan dengan optimisme baru dan kesiapan untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif serta taat hukum setelah masa tahanan mereka usai.
Editor: Redaksi TVRINews
