
Foto: Kantor Berita Antara
Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Jakarta
Pengelola Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, menindaklanjuti laporan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sekelompok komunitas fotografi terhadap pengunjung taman dengan tarif mencapai Rp500 ribu.
Kepala Seksi Taman Kota pengelola Tebet Eco Park, Dimas Ario Nugroho, mengungkapkan pihaknya telah memanggil dan memberikan teguran resmi kepada komunitas yang bersangkutan.
"Untuk tindak lanjutnya, kita sudah melakukan panggilan, klarifikasi, dan teguran terhadap komunitas tersebut," ujar Dimas saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/10), dikutip dari Antara.
Dimas menjelaskan bahwa langkah klarifikasi telah dilakukan bahkan sebelum isu pungli itu ramai di media sosial pada Jumat (17/10). Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa kelompok tersebut bukan bagian dari pengelola taman maupun Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
"Mereka membuat operasional sendiri seperti rompi, ID card, dan sebagainya, itu murni inisiatif dari komunitas," tutur Dimas.
Komunitas yang dimaksud adalah Komunitas Fotografer Tebet Eco Park, yang selama ini aktif beraktivitas di kawasan taman, namun tidak memiliki afiliasi resmi dengan pihak dinas.
Sebagai langkah pencegahan, pengelola berencana meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan pungli di area taman.
"Nanti juga mensosialisasikan di media sosial dan spanduk, tidak ada pungli terkait kegiatan fotografi yang bersifat nonkomersial di taman," ucap Dimas.
Ia menegaskan, pengunjung tetap diperbolehkan melakukan kegiatan fotografi di Tebet Eco Park secara gratis, selama tidak bersifat komersial. Aktivitas fotografi komunitas maupun individu dipastikan tidak akan dibatasi.
Adapun kegiatan komersial yang dimaksud mencakup aktivitas seperti bazar, promosi produk bermerek, dan kegiatan serupa yang wajib melalui izin Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial, di mana seorang pengunjung mengeluhkan adanya permintaan uang sebesar Rp500 ribu oleh kelompok tertentu untuk melakukan sesi foto di Tebet Eco Park. Pengunjung yang ditegur oleh komunitas tersebut mengaku mendapat penjelasan dari anggota komunitas bahwa hanya fotografer berizin yang boleh memotret di kawasan itu.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Tebet Eco Park merupakan ruang publik yang tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
“Nggak, nggak. Itu Eco Park bebas. Jadi nggak ada, nanti kami tertibkan. Nggak boleh ada pungutan-pungutan, wong itu taman (ruang publik),” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/10).
Editor: Redaksi TVRINews